Penelitiandan pengkajian sosial menemukan kenyataan sosial (masyarakat) bahwa kalau orang beragama Islam, maka la menerima otoritas dan kekuatan hukum Islam terhadapnva.6 Teori otoritas hukum yang dikemukakan oleh Gibb, menurut Prof. Juhaya identik dengan apa yang telah dikemukakar oleh Imam Madzhab seperti al-Syafi'i dan Imam Hanafi ketika 4
MenurutMuladi, Tindak Pidana Terorisme dapat dikategorikan sebagai mala per se atau mala in se, tergolong kejahatan terhadap hati nurani (Crimes against conscience), menjadi sesuatu yang jahat bukan karena diatur atau dilarang oleh Undang-Undang, melainkan karena pada dasarnya tergolong sebagai natural wrong atau acts wrong in themselves bukan
1 Unsur tindak pidana menurut Moeljatno, meliputi unsur perbuatan, yang dilarang (oleh aturan hukum), ancaman pidana (bagi yang melanggar larangan). 2. Unsur tindak pidana menurut R. Tresna, meliputi perbuatan/rangkaian perbuatan, yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, diadakan tindakan penghukuman. 3.
Hukumpidana memuat dua aturan di dalamnya, yaitu: Aturan yang menggambarkan perbuatan-perbuatan orang yang diancam pidana. Aturan yang mengumumkan hukuman yang akan diterima oleh pelaku tindak pidana. Contoh hukum pidana adalah pembunuhan, pencurian, penipuan, pemerasan, penganiayaan, pemerkosaan, korupsi, pemalsuan dokumen, dan sebagainya.
AsasLegalitas dalam UU 1/2023. Asas legalitas dalam hukum pidana menurut KUHP baru yaitu UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, [8] yaitu tahun 2026, dapat ditemukan di dalam Pasal 1 yang berbunyi: (1) Tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan kecuali atas perbuatan pidana dalam
3 Bersifat melawan hukum (dan tindakan). 4. Suatu tindakan yang dilarang ataupun diharuskan oleh undang-undang. 5. Waktu, tempat, dan keadaan (unsur objektif lainnya).6 Maka dari itu, Kanter dan Sianturi menyatakan bahwa tindak pidana merupakan suatu tindakan pada tempat, waktu, keadaan tertentu yang dilarang
TeoriTeori Tentang Tempat Berlakunya Hukum Pidana Islam. Dalam penerapan teori Imam Abu Yusuf ini sama halnya dalam orang muslim dan zimmi dalam keadaan apapun, tetapi yang membedakan hanya posisi musta'min sebagai pelaku jarimah, apabila ia berada dinegara Islam maka dalam melakukan jarimahnya maka ia tetap diadili dengan hukum Islam
Formildan Hukum Pidana Materiil. Di dalam hukum pidana materiil termuat termasuk juga hakim pengadilan swapraja dan adat, di tempat-tempat yang mempunyai pengadilan-pengadilan tersebut. Ayat (2) Jika putusan yang menjadi tetap itu berasal dari Hakim lain, maka terhadap orang itu dan karena tindak pidana itu pula, tidak boleh diadakan
bIgFuGh.